Perangkat

LMK

Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)


Definisi: Sebuah forum atau lembaga musyawarah di tingkat kelurahan yang berfungsi sebagai mitra Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan kelurahan. 


Fungsi: Menampung aspirasi masyarakat, meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan lokal, dan memfasilitasi koordinasi antara masyarakat, pemerintah kelurahan, serta instansi terkait lainnya. 


Pembentukan: Biasanya dibentuk oleh masyarakat setempat, dengan keanggotaan yang mewakili setiap Rukun Warga (RW) di kelurahan tersebut.