Tugas dan fungsi kelurahan di DKI Jakarta, yang diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022, adalah mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di wilayah kelurahan. Tugas-tugas tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembinaan lembaga kemasyarakatan, pemeliharaan prasarana umum, ketenteraman dan ketertiban, pengelolaan administrasi, hingga pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat atau sesuai peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok Kelurahan
Penyelenggaraan Pemerintahan: Mengoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di wilayah kelurahan.
Pemberdayaan Masyarakat: Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan.
Pelayanan Masyarakat: Memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kelurahan.
Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan kelurahan.
Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas: Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang ada di wilayah kelurahan.
Fungsi Kelurahan
Koordinasi: Mengoordinasikan organisasi dan lembaga kemasyarakatan serta Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di wilayah kelurahan.
Pembinaan: Melakukan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan, RW, dan RT, serta penyelenggaraan PAUD dan PKBM.
Fasilitasi: Memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, pengawasan rumah kost dan kontrakan, serta penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).
Pengelolaan Administrasi: Mengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan aset kelurahan.
Pelaporan: Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan kepada Camat.
Pelaksanaan Kebijakan Operasional: Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.